Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
Persyaratan
Prosedur
Durasi
Biaya
Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Andalalin diajukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat permohonan persetujuan ANDALALIN dari pembangun/pengembang; dan
Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Permenhub
Pemohon mengambil nomor antrian;
Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket;
Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat;
Pemohon membayar ke loket;
Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan
Paling lama 14 (empat belas) hari kerja
Rp. – (Tidak ada biaya)