Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [B3]
Persyaratan
Prosedur
Durasi
Biaya
Persyaratan
Teknis
:
Dokumen mengenai Nama, sumber dan karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan;
Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan Limbah B3;
Dokumen yang menjelaskan pengemasan Limbah B3;
Dokumen prosedur pengumpulan Limbah B3 dan proses perpindahan limbah B3 (penerimaan dan pengiriman);
Dokumen prosedur tanggap darurat limbah B3; dan
Dokumen rancang bangun pengumpulan Limbah B3.
Persyaratan Komitmen dan Pemenuhan Komitmen
Penyusunan dokumen Izin Lingkungan, Amdal atau UKL-UPL;
bukti kepemilikan atas dana penanggulanga n pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
Izin Lokasi; dan
IMB
Pemohon mengambil nomor antrian;
Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket;
Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat;
Pemohon membayar ke loket;
Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan
Paling lama 14 (empat belas) hari kerja
Rp. – (Tidak ada biaya)